e-KTP Identitas Penduduk ( Modern ) Indonesia
Kali ini Kita akan Bahas bagaimana Cara dan bagaimana Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Kurang lebih Videonya seperti ini :
Jika merasa bingung atau kurang mengerti silahkan datang ke balai desa atau kelurahan anda untuk berkonfirmasi kepada Kades atau perangkat -perangkat desa , agar dapat segera memiliki e-KTP ini..
perekaman e ktp apa dilakukan setiap tahun atau bagaimana?